Multimedianews.polri.go.id
- Jakarta. Kamis (12/10/2017), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama
Instansi terkait lakukan razia terhadap kendaraan roda empat milik pribadi yang
menggunakan lampu rotator, sirine dan strobo.
Sudah
jelas aturannya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, sebab pemasangan atau penggunaan yang tidak pada
tempatnya kerap kali mengganggu dan membuat bingung pengendara lain, dan dapat
menyebabkan hal yang berbahaya terjadi.
Kendaraan
yang diperbolehkan memakai lampu bantuan atau rotator adalah mobil ambulans,
pemadam kebakaran, dan polisi, selain itu tidak berhak. Penertiban pun
dilakukan pihak kepolisian kepada para pengguna rotator yang tidak semestinya,
mulai dari memberikan arahan, sampai tindakan tegas dengan memberikan tilang.
Kegiatan
operasi ini digelar diberbagai titik yakni Jl Gatot Subroto, Jariuwung,
Tangerang, Semanggi arah Kuningan, Senen, Jakarta Pusat, dan di beberapa lokasi
lainnya.
Namun
kegitan ini akan terasa percuma jika tidak didukung dan kurangnya kesadaran
dari semua lapisan masyarakat.
Para
pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda tilang sesuai
Pasal 287 ayat ( 4 ) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,-.
(Is/ex/lm/rp)








Komentar